Di RUU Tandingan FKB, Panglima TNI di Bawah Menhan

Di RUU Tandingan FKB, Panglima TNI di Bawah Menhan

- detikNews
Rabu, 18 Agu 2004 14:08 WIB
Jakarta - Tak puas dengan RUU TNI yang diajukan pemerintah, Fraksi Kebangkitan Bangsamembuat RUU TNI tandingan. Isinya lebih lengkap dan berbeda dengan RUU TNI ala pemerintah."FKB tidak hanya membuat Daftar Isian Masalah (DIM) melainkan merancang sendiri RUU ini secara mendalam. Kami nilai sangat berbeda dengan RUU TNI dari pemerintah yang tidak reformatif dan justru memberikan kesempatan TNI untuk berpolitik," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie didampingi Anggota FKB Chotibul Umam Wiranu dalam jumpa pers di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2004). Dijelaskan dia, ada beberapa hal yang substansial yang membedakan, pertama pemerintah dalam konsepnya tidak menyebut prinsip pengembangan TNI.Sedangkan, FKB menyebut prinsip-prinsip tersebut yaitu profesionalisme, supremasi sipil, humanitarian dan demokrasi.Perbedaan berikutnya, FKB menyebutkan dengan jelas posisi Panglima TNI sepenuhnya berada dibawah Menteri Pertahanan karena TNI dan Dephan bukan bagian yang terpisah.Mengenai komando teritorial, FKB mengubah menjadi komando daerah pertahanan (Kodahan). "Ini pun tidak di semua provinsi ada. Tetapi hanya di daerah-daerah yang berhadapan langsung dengan negara lain serta daerah konflik," kata dia.Selanutnya, soal kesejahteraan, FKB secara detail menyebut biaya-biaya untuk anggota TNI. RUU TNI hanya mengatur kewajiban pokok TNI yaitu perang. Tugas lain harus ada UU sendiri yaitu UU Tugas Perbantuan TNI.RUU TNI ala FKB juga melarang anggota TNI berpolitik praktis, mendukung parpol tertentu dan melakukan bisnis."Semua pikiran ini bisa terwujud bila pemerintah tidak konservatif melainkan pro aktif. Kalau konsep pemerintah yang sekarang tetap dipertahankan, TNI tetap tidak akan berubah, tidak ada reformasi tetapi hanya dilegitimasi," kata Effendy."Secara substansi, kami akan memperjuangkan ini di forum juga pertemuan informal. Kalau pembahasan sekarang tidak bisa menampung aspirasi, kami akan mengulur-ulur pembahasan sehingga ditunda sampai periode mendatang," demikian Effendy. (aan/)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads