"Sekarang ini tidak sepenuhnya lagi menjadi hak prerogatif presiden. Karena ada pertimbangan MA. Pemerintah berhak tahu pertimbangan apa yang diberikan MA dan Kemenkum HAM kepada presiden," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Menurut Lukman, pemerintah harus memberikan penjelasan terkait pemberian grasi kepada ratu mariyuana tersebut. Demikian juga dengan Mahakamah Agung dan Kemenkum HAM agar semua menjadi clear.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kalau tidak diberikan penjelasan menyeluruh, imbuh Lukman, bisa jadi rakyat merasa terabaikan rasa keadilan. Penggalangan interpelasi grasi Corby pun tak terhindarkan.
"Kalau tidak diberikan itu kan kemudian masyarakat bertanya-tanya. Sehingga ada kewenangan DPR meminta penjelasan tentang kebijakan yang diambil Presiden. Interpelasi itu hak DPR ketika DPR perlu mendapatkan keterangan dan itu sesuatu yang konstitusional saja," jelas Lukman.
Sementara ini, Lukman berharap tidak benar rumor yang mengatakan adanya tekanan dari Australia kepada Indonesia. "Apa iya benar bangsa sebesar ini bisa ditekan-tekan oleh Australia. Makanya harus ada penjelasan secara resmi," tandasnya.
(van/rmd)











































