Adapun pasal yang diajukan judicial review ialah pasal 7 ayat 6a UU No 4 tahun 2012 yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang APBN.
"Dalam pasal 23 UUD 1945 APBN dilaksanakan secara terbuka. Namun dalam pasal 7 ayat 6a UU No 4 Tahun 2012, menjadi tidak terbuka karena digunakannya Indonesia Crude Price (ICP) sebagai alat penentu harga BBM," kata Koordinator Koalisi Untuk Kesejahteraan Rakyat, Gunawan, saat jumpa pers di Resto Dapur Selera, Jalan Dr Supomo, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana BLSM yang sebesar Rp 17,08 triliun tidak mempunyai dasar dan pertimbangan yang matang," ucapnya.
Ia menambahkan, besaran dana BLSM sejumlah Rp 17,08 triliun juga tidak jelas dari mana asal hitungannya. Padahal APBN sendiri sedang mengalami defisit.
Rencananya pengajuan uji materi akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Koalisi tersebut merupakan gabungan beberapa LSM seperti FITRA, IHCS, Serikat Petani dan lain-lain.
(rvk/rmd)










































