Berbuat Tercela, 3 Ketua Pengadilan Negeri Diberhentikan

Berbuat Tercela, 3 Ketua Pengadilan Negeri Diberhentikan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 11:18 WIB
Berbuat Tercela, 3 Ketua Pengadilan Negeri Diberhentikan
Jakarta - Perilaku tidak terpuji terus dilakukan oknum hakim sehingga harus diberi sanksi tegas. Sepanjang 3 bulan pertama di 2012, sedikitnya 69 aparat pengadilan diberi sanksi dengan berbagai tingkatan tindakan.

"Hukuman disiplin ini tidak hanya dijatuhkan kepada staf atau calon PNS tetapi hakim dan panitera juga tidak luput dari hukuman ini," tulis Humas MA dalam siaran pers, Kamis (31/5/2012).

Seperti yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kbm karena melakukan tindakan tidak terpuji dan tercela. Dia diberhentikan dari jabatan sebagai ketua pengadilan, mendapat mutasi dan diskorsing selama 1 tahun serta tidak mendapat remunerasi selama 1 tahun. Selain itu dua ketua pengadilan -- dari Ck dan Kng -- juga mendapat sanksi serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kode etik yang dilanggar yaitu etika hakim wajib menghindari tindakan tercela serta hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela," tulisnya.

Total hukuman periode Januari sampai Maret 2012 yaitu 6 hakim yang mendapatkan hukuman berat, 4 hakim mendapat hukuman sedang dan 18 hakim mendapat hukuman ringan. Sedangkan dari kalangan staf terdapat 5 orang yang mendapat hukuman berat, 1 hukuman sedang dan 2 hukuman ringan.

"Selain itu masih ada panitera/sekretaris, wakil sekretaris, dan yang lainnya. Jumlah keseluruhan ada 69 aparat peradilan yang mendapatkan hukuman disiplin," papar keputusan yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas MA, M Syarifuddin ini.

(asp/nrl)


Berita Terkait