"Hukuman disiplin ini tidak hanya dijatuhkan kepada staf atau calon PNS tetapi hakim dan panitera juga tidak luput dari hukuman ini," tulis Humas MA dalam siaran pers, Kamis (31/5/2012).
Seperti yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kbm karena melakukan tindakan tidak terpuji dan tercela. Dia diberhentikan dari jabatan sebagai ketua pengadilan, mendapat mutasi dan diskorsing selama 1 tahun serta tidak mendapat remunerasi selama 1 tahun. Selain itu dua ketua pengadilan -- dari Ck dan Kng -- juga mendapat sanksi serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total hukuman periode Januari sampai Maret 2012 yaitu 6 hakim yang mendapatkan hukuman berat, 4 hakim mendapat hukuman sedang dan 18 hakim mendapat hukuman ringan. Sedangkan dari kalangan staf terdapat 5 orang yang mendapat hukuman berat, 1 hukuman sedang dan 2 hukuman ringan.
"Selain itu masih ada panitera/sekretaris, wakil sekretaris, dan yang lainnya. Jumlah keseluruhan ada 69 aparat peradilan yang mendapatkan hukuman disiplin," papar keputusan yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas MA, M Syarifuddin ini.
(asp/nrl)










































