"Sudah keluar sejak tanggal 2 Mei kemarin," terang Panda kepada detikcom, Kamis (31/5/2012).
Pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana, setelah menjalani 2/3 masa penahanan. Panda sendiri divonis 17 bulan di Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan dalam tingkat kasasi di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau masih di dalam jadi susah konsultasinya dengan pengacara," terang Panda.
Panda sendiri menegaskan dirinya akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan Badan Kehormatan DPR.
(mok/mok)