Panda Nababan Hirup Udara Bebas Sejak 2 Mei Lalu

Panda Nababan Hirup Udara Bebas Sejak 2 Mei Lalu

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 07:42 WIB
Jakarta - Terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan mendapat pembebasan bersyarat (PB). Terhitung sejak 2 Mei lalu pun, politisi senior PDIP ini sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

"Sudah keluar sejak tanggal 2 Mei kemarin," terang Panda kepada detikcom, Kamis (31/5/2012).

Pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana, setelah menjalani 2/3 masa penahanan. Panda sendiri divonis 17 bulan di Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan dalam tingkat kasasi di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya hak PB itu sudah diterima oleh Panda sejak Desember 2011 lalu. Namun urung diambil karena sedang proses kasasi. Panda baru mengajukan PB pada bulan ini supaya ingin berkonsentrasi dalam Peninjauan Kembali (PK).

"Karena kalau masih di dalam jadi susah konsultasinya dengan pengacara," terang Panda.

Panda sendiri menegaskan dirinya akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan Badan Kehormatan DPR.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads