Panda Nababan Hirup Udara Bebas Sejak 2 Mei Lalu

Panda Nababan Hirup Udara Bebas Sejak 2 Mei Lalu

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 07:42 WIB
Panda Nababan Hirup Udara Bebas Sejak 2 Mei Lalu
Jakarta - Terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan mendapat pembebasan bersyarat (PB). Terhitung sejak 2 Mei lalu pun, politisi senior PDIP ini sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

"Sudah keluar sejak tanggal 2 Mei kemarin," terang Panda kepada detikcom, Kamis (31/5/2012).

Pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana, setelah menjalani 2/3 masa penahanan. Panda sendiri divonis 17 bulan di Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan dalam tingkat kasasi di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya hak PB itu sudah diterima oleh Panda sejak Desember 2011 lalu. Namun urung diambil karena sedang proses kasasi. Panda baru mengajukan PB pada bulan ini supaya ingin berkonsentrasi dalam Peninjauan Kembali (PK).

"Karena kalau masih di dalam jadi susah konsultasinya dengan pengacara," terang Panda.

Panda sendiri menegaskan dirinya akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan Badan Kehormatan DPR.

(mok/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini