"Bagi saya itu hanya macan kertas saja. Memang hampir lengkap dan banyak sekali yang diatur," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, kepada detikcom, Kamis (31/5/2012).
Hifdzil menjelaskan, kelamahan dari aturan-aturan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah soal implementasinya. Dengan aturan yang sedemikian banyak, toh kasus korupsi tetap marak terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hifdzil justru menyidir balik pemerintah dalam penanganan kasus rekening gendut polisi. Jika komitmen pemerintah memberantas korupsi, kasus tersebut harusnya sudah bisa diselesaikan.
"Tapi kan faktanya kita tidak pernah tahu," jelas Hifdzil.
Perpres 55/2012 ini secara umum adalah gabungan sejumlah payung hukum bagi aksi pemberantasan korupsi yang terbit sejak KIB I. Dalam perpres itu dinyatakan arah strategi jangka panjang (2012-2025) dan menengah (2012-2014) kebijakan antikorupsi di seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Produk hukum yang disahkan oleh Presiden SBY pada 23 Mei 2012 ini juga mengatur peran masyarakat, perorangan maupun organisasi yang dimungkinkan berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi implementasinya. Untuk itu, maka transparansi tentang laporan perkembangan Stranas PPK akan dipublikasikan secara luas.
(mok/mok)