Terpidana kasus narkoba asal Australia, Stephane Corby mendapatkan grasi 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bagaimana nasib para terpidana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang divonis hukuman mati?
"Warga kita di luar negeri yang saat ini terancam hukuman mati dari sekian jumlah itu, 270an hampir 50 persen warga negara kita yang terancam hukuman mati. 47 Persen menyangkut masalah tindak pidana Narkoba," jelas Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Pemerintah bukannya tinggal diam atas kejadian tersebut. Marty mengaku, pihak pemerintah sudah berupaya untuk mengurangi hukuman yang diberikan kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, Marty berharap agar upaya pengurangan hukuman ini tidak dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal yang sama juga dilakukan oleh para negara sahabat terhadap WNI yang ditahan.
"Kami kira langkah dari negara-negara sahabat ini mengurangi hukuman tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai pengenduran komitmen mereka untuk memberantas ancaman narkoba. Ini semata-mata mereka menerapkan prinsip-prinsip kemanusiaan tapi tidak ditafsirkan sebagai pengenduran komitmen mereka untuk memberantas tindak pidana narkoba," tambah Marty
(gah/mok)











































