"Hari ini mestinya pejabat di Bank Riau-Kepri Cabang Tembilahan kita panggil guna pemeriksaan terkait raibnya agunan nasabahnya. Tapi pejabat tersebut tidak memenuhi panggilan kita," kata Kanit I Reskrim Umum Polda Riau, Kompol Efri Yanuari kepada wartawan, Rabu (30/5/2012) di Pekanbaru.
Menurut Efri, sesuai jadwal pemeriksaan, mestinya Kepala Seksi Operasional Bank Riau-Kepri, Cabang Tembilahan, Herianto akan menjalani pemeriksaan. Herianto mestinya dimintai keterangan pada pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Herianto, lanjut Efri, karena dianggap mengetahui soal raibnya agunan nasabah atas nama Sulastri.
"Tapi saksi kita panggil malah tak datang," kata Efri.
Efri juga menyebutkan, untuk Kamis (31/5) besok, tim penyidik masih memanggil saksi lainnya yakni, Ahmad staf di seksi operasional Bank Riau-Kepri Cabang Tembilahan.
"Besok saksi lainnya masih akan kita panggil lagi terkait laporan dari pemilik sertifikat," kata Efri.
Sebagaimana diketahui, nasabah Bank Riau-Kepri, Sulastri merasa ditipu pihak bank milik Pemprov Riau itu. Sulastri awalnya memiliki hutang sekitar Rp 3,5 miliar. Namun hutang ini hanya hitungan sebulan, sudah dilunasinya.
Tapi belakangan pihak bank masih menahan sertifikat tanahnya. Ketika didesak, Bank Riau-Kepri mengklaim telah memberikan sertifikat itu kepada kakak dari Sulastri.
Tapi pihak Sulastri merasa tidak pernah menerima sertifikat yang dimaksud. Malah diduga kuat sertifikat tersebut justru diserahkan ke pihak ketiga yang bukan keluarga Sulastri. Pihak ketiga yang dimaksud, adalah Bupati Indragiri Hilir, Indra Adnan karena selama ini hubungannya cukup baik dengan Sulastri.
Indra Adnan, ketika dikonfirmasi detikcom membantah telah mengambil sertifikat tersebut "Yang maling itu Sulastri kok," kata Indra.
(cha/mok)










































