"Saya akan hadir pada waktunya," kata Miranda saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/5/2012).
Miranda berharap pemeriksaan berjalan lancar. Dia juga ingin kasus ini bisa segera selesai. "Saya berharap semua segera menjadi lebih jelas dan selesai dengan baik," ujarnya.
Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang terpilih pada 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaetie dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Pemberian 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar digelontorkan. 31 Mantan anggota DPR plus istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, telah mendapatkan vonis bersalah di pengadilan negeri Tipikor terkait kasus ini.
(ndr/nrl)











































