"Aset beliau ratusan miliar. Ada aset rumah, properti, apartemen, deposito, investasi. Saya melapor harta kekayaannya , apa polisi bisa beli apartemen Rp 2,5 miliar lebih?," kata Agnes usai melapor ke KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Agnes menyebut kekayaan suaminya tidak wajar sehingga mesti diselidiki KPK. "Waktu saya bersama-sama dengan beliau, waktu dia menjabat Kasatpol Airud, dalam kasus 97 kontainer ilegal logging tahun 2002 atau 2003," ujar menyebut kasus yang ditangani suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agnes mengingat mantan suaminya tidak pernah melaporkan harta kekayaan. Dia menikah dengan Y pada tahun 1997 dan berpisah tahun 2004. "Form LHKPN tidak diisi waktu masih sama saya. Kalau sekarang saya tidak tahu," tuturnya.
Selain melapor ke KPK, Agnes juga mengadukan Yuskam Nur ke Divisi Propam Mabes Polri. Dia melaporkan tindakan Y yang sering menganiaya dua anaknya yang masih remaja. Tak cuma itu, karena alasan keamanan, Agnes juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarin.
Menurut pengakuannya, Agnes pernah mendapat ancaman pembunuhan dari Y. "Jiwa saya dan jiwa keluarga sudah terancam. Saya ke LPSK minta perlindungan saya dan putra putri saya," katanya.
Sementara itu Brigjen Yuskam Nur yang dikonfirmasi hanya soal aduan Agnes hanya tertawa. Dia mengaku semua itu tidak benar. "Tidak ada ya, tidak ada," ujar dia sambil menutup telepon.
(fdn/ndr)










































