Meski demikian, opini WTP yang diberikan kepada Provinsi Jateng masih dengan paragraf penjelasan yaitu terkait inventarisasi dan penilaian atas aset tetap.
"BPK RI memberikan opini WTP dengan paragraf penjelasan terkait inventarisasi dan penilaian aset," kata Sapto, di DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Rabu (30/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga disebabkan oleh permasalahan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan," imbuh Sapto.
Sementara itu Gubernur Jateng, Bibit Waluyo mengatakan pihaknya bangga dengan pencapaian tersebut. Namun ia juga berharap agar SKPD dan Biro bisa memperbaiki pendataan agar tahun depan memperoleh opini WTP.
"Yang kurang adalah tentang inventarisasi dan penilaian hasil tetap karena jumlahnya luar biasa banyak. Ini menjadi pekerjaan rumah khususnya SKPD, Biro, dan pihak terkait agar memperbaiki pendataan," pungkas Bibit.
WTP dimaksudkan untuk mencegah tindakan korupsi dan kesalahan dalam masalah keuangan. Saat ini BPKP Jateng membina 35 kabupaten/kota agar mendapatkan status WTP. Namun sebelum Provinsi Jateng memperoleh WTP, baru enam Kabupaten/Kota yang memperoleh status tersebut.
"Yang sudah berstatus WTP adalah Jepara, Surakarta, Banyumas, Kebumen, Kendal, dan Demak," ungkap Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jateng, Sudjono
(alg/try)











































