"Dilakukan penutupan perlintasan liar di KM 11+5, antara jalur Palmerah-Kebayoran. Penutupan langsung dilakukan Dirjen Perkeretapian," kata Kepala Penertiban PT KAI Ahmad Sujadi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/5/2012).
Menurut Sujadi, perlintasan liar di kawasan tersebut sangatlah berbahaya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Sebab di jalur tersebut tidak disediakan palang pintu penutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur perlintasan liar tersebut hanya bisa dilalui oleh motor roda 2 saja. Penutupan dilakukan dengan diberikan palang dan diberi peninggi jalan yang terbuat dari beton.
"Untuk ke depannya kita akan lakukan juga di perlintasan-perlintasan liar lainnya. Masih banyak perlintasan liar di Jakarta," ucap Sujadi.
(rvk/rmd)











































