Mengaku Kerabat Wakapolri, Istri Mantan Co-Pilot Tipu Calon Akpol

Mengaku Kerabat Wakapolri, Istri Mantan Co-Pilot Tipu Calon Akpol

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 15:04 WIB
Mengaku Kerabat Wakapolri, Istri Mantan Co-Pilot Tipu Calon Akpol
Jakarta - Seorang istri mantan Co-pilot sebuah penerbangan swasta khusus Indonesia Timur, YH alias LL (27), ditangkap polisi karena berupaya menipu calon Taruna Akpol. Modus yang dilakukan adalah dengan berpura-pura sebagai kerabat wakapolri dan mengaku anak pensiunan jenderal polisi.

Terungkapnya kejahatan ini bermula ketika tersangka yang mengenal korban karena sering bermain ke kediamannya di Rusun Kemayoran. Korban yang berinisial BSH diiming-imingi pelaku bahwa anaknya akan mendapatkan fasilitas kemudahan untuk masuk Akpol.

"Tersangka mengaku sebagai putri pensiunan jenderal dan keponakan dari bapak Wakapolri Nanan Sukarna dan bisa membantu meloloskan anak yang bersangkutan ke Akpol," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayung bersambut, iming-iming tersebut rupanya direspon korban. BSH yakin dan percaya dengan ucapan tersangka yang mampu meloloskan anaknya tersebut untuk menjadi calon perwira polisi.

"Dia meminta uang Rp 30 juta, namun belum terlaksana, baru makan-makan saja," jelas Saud.

Setelah itu, YH lantas memberikan nota rekomendasi kepada BSH yang isinya menyatakan bila
bila seluruh departeman dan panitia diminta untuk meloloskan anak BSH tanpa tes di Akpol.

"Tapi ada kejanggalan dari nota yang dibuat, yaitu tanpa ada kop surat dan nama yang tertera bukan Komjen Nanan Sukarna, tapi Nanang Sutarna," jelas Saud.

Korban rupanya tidak mampu membendung rasa senangnya. Dia tetap meyakini nota rekomendasi itu adalah asli dari wakapolri. Sampai akhirnya korban mendatangi Mabes Polri untuk mengucapkan terima kasih langsung kepada wakapolri dengan membawa parsel.

"Namun karena tidak bisa bertemu langsung, yang bersangkutan diminta untuk menulis nota atau pesan. Ternyata pesannya itu berupa ucapan terimakasih karena dukungan tes anaknya," papar Saud.

Wakapolri yang menerima pesan tersebut, kata Saud, heran dengan nota yang disampaikan korban. Akhirnya wakapolri meminta untuk mengecek perihal pencatutan namanya yang disebut merekomendasikan anak korban lolos tes Akpol.

"Akhirnya setelah dicek tersangka mengakui perbuatannya, dan saat ini ditangani Polda Metro Jaya," ujar Saud.

Tersangka dikenakan pasal penipuan atau 378 KUH Pidana.

(ahy/rmd)


Berita Terkait