"Data WNI ABK di Australia yang mengaku anak-anak, yang masih dalam proses hukum total ada 56 orang. Ada 28 orang yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman, namun ada 22 orang yang saat ini sedang mengajukan proses review umur, sementara 6 orang dibebaskan karena dianggap masih anak-anak. Ada 34 lain yang belum dijatuhi hukuman," ujar Marty dalam Raker dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Marty juga membeberkan usaha keras pemerintah dalam membebaskan WNI yang ditahan di Australia periode 2008-2012. "Dari 326 (tahanan yang dibebaskan), ada 193 anak-anak dan 133 dewasa selama 2008-2012. Ini akan selalu diupayakan agar ini terus berlanjut," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya dalam mengumpukan data-data itu tidak mudah. Namun kita bekerjasama dengan pemda untuk mengumpulkan informasi-informasi supaya prosesnya cepat," imbuhnya.
Menlu juga menanggapi pertanyaan salah satu anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengenai adanya diskriminasi di dalam tahanan. Menlu meyakinkan hal tersebut tidak terjadi, karena pihaknya sering berkomunikasi mengenai masalah tersebut.
"Masalah-masalah seperti ini sering dibicarakan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Menurut pemerintah Australia selama masa tahanan WNI menerima dana harian, dan itu bisa digunakan untuk keperluan keluarga yang berada di tanah air," ungkap Marty.
(riz/nrl)











































