Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy menyatakan, miras tersebut merupakan hasil operasi di tahun 2012 dengan total 30.991 botol yang terdiri dari 10.460 botol miras kemasan berbagai merek, 7431,83 liter Cap Tikus dalam plastik besar dan botol mineral serta 114 galon.
"Sudah banyak pelaku yang kita tangkap dan telah berkekuatan hukum tetap pada persidangan di pengadilan," ujar Kapolda usai kegiatan tersebut di depan Mapolda Sulut, Jalan Bethesda Manado Sulawesi Utara, Rabu (30/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditelusuri, akar kejahatan terjadi setelah para pelaku menenggak miras," katanya.
Pemusnahan ini dikatakannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, melalui keputusan Pengadilan Negeri Manado nomor 01/Pid.C/2012/PN. Mdo.
"Intinya, pemusnahan ini bagian penegakan hukum terhadap miras yang bertuan maupun tidak bertuan, tidak memiliki izin produksi atau diedarkan secara ilegal," tandasnya.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara digilas alat berat. Sedangkan miras yang berada dalam galon dituangkan ke lokasi pemusnahan secara bersama-sama oleh LSM dan seluruh elemen perwakilan masyarakat, termasuk perwakilan wartawan.
Adapun pemusnahan miras ini merupakan rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-66 serta pembacaan Deklarasi Gerakan Anti Mabuk di Sulawesi Utara.
(trw/trw)











































