Main Mata, Majelis Hakim Kasus Poligami Dokter RSCM Dijatuhi Sanksi

Main Mata, Majelis Hakim Kasus Poligami Dokter RSCM Dijatuhi Sanksi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 09:09 WIB
Main Mata, Majelis Hakim Kasus Poligami Dokter RSCM Dijatuhi Sanksi
Jakarta -

Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) sempat mengabulkan permohonan izin poligami dokter spesialis penyakit dalam RSCM, Dr dr Zulkifli Amin SpPD, sebelum akhirnya dibatalkan. Rupanya izin tersebut beraroma tak sedap. Majelis hakim pun diganjar sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan dokumen yang didapat detikcom, Rabu (30/5/2012), sanksi tersebut dijatuhkan pada 1 April 2011 oleh Kepala Badan Pengawas MA, M Syarifuddin. Sanksi ini dijatuhkan kepada majelis hakim PA Jaktim karena 'main mata' dengan pihak berperkara dalam kasus pemohonan izin poligami dokter senior tersebut.

"Hakim Slt dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dengan akibat hukum dikurangi tunjangan khusus remunerasi selama 12 bulan sebesar 100 persen tiap bulan," kata M Syarifuddin dalam berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Slt merupakan ketua majelis dalam kasus tersebut. Adapun dua anggota majelis hakim lainnya, AB dan Ns mendapat Hukuman Disiplin Ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75 persen tiap bulan.

"Ketiganya dijatuhi hukuman karena melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim Slt melanggar kode etik yang menyatakan 'Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan'."

Tidak hanya menyeret majelis hakim, kasus ini juga menyeret panitera pengganti PA Jaktim yaitu Syl R yang diganjar hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75 persen tiap bulan.

Kisah tersebut bermula saat Zulkifli dan Erna menikah pada 1980 sehingga dikaruniai 3 anak. Lalu pada 2008 biduk rumah tangga mereka tergoncang dengan hadirnya pihak ketiga.

Lantas Zulkifli mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) dan dikabulkan. Istrinya melawan sehingga putusan PA dibatalkan. Lalu Zulkifli meminta atasannya, Menkes, mengeluarkan izin poligami dan keluarlah SK Menkes No 357/MENKES/SK/R/III/2010. SK ini lalu digugat Erna ke pengadilan. Di PTUN dan PT TUN, majelis hakim membatalkan SK tersebut. Lalu Zulkifli mengajukan permohonan kasasi.

"Mengabulkan permohonan kasasi," tulis panitera MA dalam website MA, Selasa (29/5/2012). Putusan yang diketok pada 2 Mei 2012 lalu diputus oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini