Komisi IX: Kemenlu Harus Jelaskan Proses Hukum Penembakan 3 TKI

Komisi IX: Kemenlu Harus Jelaskan Proses Hukum Penembakan 3 TKI

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 08:09 WIB
Jakarta - Bagaimana kabar soal tindak lanjut kasus tewasnya 3 TKI asal NTB yang tewas tembak di Malaysia? Komisi IX akan meminta penjelasan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) soal proses hukum di Malaysia.

Dalam nota nomor 20/PH/A182/2012/ mendesak, anggota komisi IX Poempida Hidayatulah meminta keterangan rinci menyangkut persiapan KBRI dalam menyiapkan tim pengacara bagi keluarga korban.

"Serta rencana tindak lanjut proses hukum terhadap kasus tersebut," ujar Poempida kepada detikcom, rabu (5/30/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Poempida, dirinya berharap Kemenlu dapat segera menginformasikan persiapan-persiapan itu kepada Komisi IX.

"Untuk kami jadikan bahan kajian dan pertimbangan dalam menentukan sikap kita ke depan," ucapnya.

Sebelumnya, 3 polisi Diraja Malaysia menjadi tersangka dalam kasus penembakan TKI asal NTB di Malaysia. Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa juga mengatakan kasus ini sedang ditangani kejaksaan setempat. Proses hukum di dalam negeri Malaysia tersebut terus dipantau Pemerintah RI.

"Sekarang sudah masuk kepada hukum dan merupakan proses dalam negeri Malaysia. Namun sangat dipedulikan dan diikuti dengan dekat oleh pemerintah Indonesia," kata Menlu Marty Natalegawa pada Senin tanggal 7 Mei lalu.

"Versi peristiwa sebagaimana disampaikan kepolisian Malaysia sedang diperiksa Kejaksaan Agung Malaysia. Pada waktunya akan ada proses selanjutnya, apakah dibawa ke proses inquest di mana pihak-pihak saksi bisa menyampaikan pandangan," jelas Marty.

(tfq/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini