"Jadi Rp 400 miliar itu, sebenarnya di sana ada 2 bagian ya, pusatnya (peta terdampak) yang menjadi tanggung jawab Lapindo dan tambahan-tambahan (di luar peta terdampak) itu tanggung jawab pemerintah. Yang menjadi pemerintah pusat sudah fixed, tahun 2012 dibayar sekian dan 2013 tuntas," jelas Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Hal itu disampaikan Menteri PU Djoko Kirmanto di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Minarak Lapindo Jaya, imbuhnya, targetnya akan menyelesaikan pembayaran pada 2012. Sedangkan di luar peta terdampak, adalah tanggung jawab pemerintah pusat untuk membayar ganti ruginya, pada tahun 2012-2013.
"Janji 2012, kalau pemerintah di luar itu janji dan tepat 2013. Iya didorong terus," tegas dia.
Draft Perpres Pengadaan Tanah untuk ganti rugi bagi korban Lapindo, imbuh Djoko, sudah final dan segera disampaikan pada presiden pekan depan untuk diteken.
Apa yang menjadi kendala terbesar dalam penanganan lumpur Lapindo?
"Masalahnya Badan Penanggulangan itu membuang lumpur yang keluar terus dari perut bumi, dibuang ke Kali Porong. Karena di situ pembayaran tidak dilaksanakan maka masyarakat marah, terus memblokir tanggul itu sehingga tidak bisa melaksanakan pembuangan. Mulai pusing ketika mulai luber, memaksa masuk sehingga pekerjaan (membuang lumpur) tidak nyaman jadi terganggu," jawab Djoko.
(/)











































