"Tidak mempengaruhi," kata ketua Departemen Hukum dan HAM DPP partai Golkar, Agun Gunanjar, di gedung Bupati Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (29/5/2012).
Lebih jauh Agun menjelaskan kasus yang melilit Fadel harus ditempatkan terpisah. Hal ini dikarenakan tidak adanya kaitan status hukum Fadel dengan institusi partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Kejati juga sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.
Rencananya, Kejati Gorontalo akan segera melakukan pemanggilan pada Fadel Muhammad yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ini. Sementara Fadel meyakini dirinya tidak menjadi tersangka.
"Saya sudah bicara langsung dengan Kajati Gorontalo dan beliau bilang tidak benar (status tersangka) Saya ingat itu kasus 11 tahun lalu dan Pak Amir P Isa sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara," ujar Fadel.
(vid/ndr)










































