"Siap, kita siap," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (29/5/2012).
Menurut Djoko, pemberian grasi sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan. Di dalam UUD 1945 pasal 14, presiden diberikan kewenangan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi kepada terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga tidak hanya memberikan grasi pada Corby. Warga Indonesia dan warga asing lainnya sudah pernah diberi keringanan serupa, bukan hanya kasus Corby.
"Terlepas dari kasus Corby, satu hal yang biasa, presiden juga pernah mengirim surat ke Malaysia, Arab Saudi untuk memintakan keringanan pengampunan. Saya kira itu dalam tatanan hubungan internasional hal yang biasa," jelasnya.
Soal gugatan ke PTUN, Djoko kembali menegaskan semua proses itu bakal terus diikuti. Pihaknya akan mematuhi apa pun keputusan pengadilan.
"Mari kita ikuti saja. Tapi juga harus dilihat bahwa kewenangan itu melekat pada presiden tentang pemberian grasi itu," tegasnya.
(mad/lh)











































