Pengusaha Pelaku Penipuan Rp 12 M Jadi Buron

Pengusaha Pelaku Penipuan Rp 12 M Jadi Buron

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 18:11 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pengusaha bernama Tirta Susanto alias Susanto. Pengusaha yang tidak diketahui keberadaannya ini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 12 miliar.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, mengatakan tersangka dilaporkan Janto Lukman, salah satu rekan bisnisnya.

"Direktorat 1 sudah memprosesnya dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, tinggal menghadirkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum. Tapi saat ini tersangka masih dalam pencarian, dan direktorat satu telah mengeluarkan DPO," kata Saud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor DPO yang dirilis Polri adalah DPO nomor: DPO/05/IV/2012/Dit Pidum tertanggal 10 april. Polri meminta tersangka segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempercepat proses pelengkapan berkas ke penuntut umum.

"Kepada masyarakat yang mengetahui diharap melapor ke kepolisian setempat untuk mempercepat penyerahan tahap kedua," ujarnya.

Tirta Susanto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor : LP/604/XI/2009 tertanggal 4 November 2009 oleh rekan bisnisnya Janto Lukman.

Dia dituding melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dalam pasal 378 KUH Pidana terkait jual beli tanah di Tangerang senilai Rp 12 miliar.

(ahy/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads