Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, mengatakan tersangka dilaporkan Janto Lukman, salah satu rekan bisnisnya.
"Direktorat 1 sudah memprosesnya dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, tinggal menghadirkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum. Tapi saat ini tersangka masih dalam pencarian, dan direktorat satu telah mengeluarkan DPO," kata Saud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada masyarakat yang mengetahui diharap melapor ke kepolisian setempat untuk mempercepat penyerahan tahap kedua," ujarnya.
Tirta Susanto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor : LP/604/XI/2009 tertanggal 4 November 2009 oleh rekan bisnisnya Janto Lukman.
Dia dituding melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dalam pasal 378 KUH Pidana terkait jual beli tanah di Tangerang senilai Rp 12 miliar.
(ahy/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini