Agung Laksono: Lapindo Segera Selesai, Tak Ganggu Pencapresan Ical

Agung Laksono: Lapindo Segera Selesai, Tak Ganggu Pencapresan Ical

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 17:55 WIB
Agung Laksono: Lapindo Segera Selesai, Tak Ganggu Pencapresan Ical
Jakarta - Banyak pihak memprediksi langkah Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie maju sebagai bakal calon presiden 2014 bisa terganjal tunggakan ganti rugi terhadap warga Porong, Sidoarjo, korban lumpur Lapindo. Namun karena masalah itu diyakini bisa selesai dalam waktu cepat, langkah pencapresan Ical tidak akan terganggu.

"Tidak (mengganggu). Karena itu beliau sendiri berusaha untuk menyelesaikan. Kalau diselesaikan akan lebih bagus. Malah jadwalnya tahun ini selesai," kata Waketum Golkar, Agung Laksono, saat ditemui di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (29/5/2012).

Agung menegaskan, proses ganti rugi terhadap korban ditargetkan selesai tahun ini. Bila memang terjadi kemunduran, dia menjamin tak akan sampai berkepanjangan hingga 2014, saat pemilihan presiden berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang ini ganti rugi dua, satu jadi kewajiban Lapindo Brantas dan satu kewajiban pemerintah. Kewajiban Lapindo yang tinggal Rp 900 milyar. Menurut informasi akan diselesaikan dua tahap, tahun ini sebagian, sebagian lagi tahun depan," terangnya.

"Kemudian selebihnya pemerintah dengan APBNP Rp 1,8 triliun disediakan untuk infrastruktur dan ganti rugi. Jadi kita harapkan baik pemerintah maupun yang dijanjikan Lapindo sesuai dengan jadwal," sambungnya.

Agung yang menjabat sebagai Menko Kesra ini menegaskan, meski ada upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi, proses pencairan dana APBNP untuk Lapindo bakal tetap dilakukan. Semua proses berjalan terus, sesuai waktu yang ditetapkan.

"Nggak, karena berjalan terus. Itu untuk infrastrktur dan juga penggantian. Tidak semuanya penggantian," tegasnya.

 Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan biaya untuk kawasan di luar peta berdampak ditanggung pemerintah. Uang sebesar Rp 6,2 triliun itu mengucur sejak 6 tahun yang lalu. Ical menegaskan, Grup Bakrie hanya menanggung kerugian yang masuk dalam peta berdampak, di luar itu urusan pemerintah. Keputusan ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

(mad/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini