"Sebelumnya sudah sampai kasasi, saya divonis bersalah dan dihukum 1 tahun dalam masa percobaan. Mau PK ini, rencananya mungkin akhir bulan Juni," kata Khoe Seng-Seng.
Hal ini disampaikan dalam diskusi LBH Pers dengan tema 'Kriminalisasi Surat Pembaca Membungkam Ekspresi Masyarakat' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, (29/05/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim nggak pernah mau lihat bukti saya. Saya nggak tahu kenapa. Saya bilang ini surat saya, dia jual tanah, ini buktinya akte jual beli, semua sertifikat juga udah dikasih ke hakim. Eh malah nggak ada di sana. Ini di kalimat putusan, nggak dicantumin," kata Khoe.
Khoe menambahkan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Khoe berpendapat alasan menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan itu punya dasar yang kuat. Tulisan berjudul 'PT Duta Pertiwi Telah Berbohong Selama 18 Tahun' ini menguraikan mengenai ketidakadilan yang dia peroleh.
"Saat bulan September 2006, waktu mau menjaminkan surat-surat ruko saya ke BCA baru diketahui persoalan itu. Saya tidak terima lalu mencoba meminta penjelasan ke PT Duta Pertiwi, tapi tidak saya dapatkan jawabannya. Akhirnya saya kirim surat pembaca," urainya.
Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca di 2 koran nasional pada tanggal September 2006 silam. Dalam surat pembaca tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah sebuah pusat niaga yang dia tempati. Dia menyatakan pihak developer telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.
Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh pengelola pusat niaga tersebut dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan. Oleh PN Jaktim, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun penjara. Lalu Khoe Seng Seng mengajukan banding namun ditolak.
(asp/lh)











































