Ical: Grasi Corby Hak Prerogatif Presiden

Ical: Grasi Corby Hak Prerogatif Presiden

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 16:19 WIB
Ical: Grasi Corby Hak Prerogatif Presiden
Ciamis - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberi sinyal tak setuju grasi Corby diinterpelasi. Politisi yang akrab disapa Ical ini menyebut grasi sepenuhnya hak presiden.

"Itu wewenang presiden. Itu hak presiden sebagai kepala negara," kata Ical di sela-sela kunjungan di Ciamis, Jabar, Selasa (29/5/2012).

Ical tak mau berpolemik soal pertimbangan grasi diberikan. Dia menyerahkan urusan grasi pengurangan hukuman 5 tahun bagi terpidana narkoba itu ke Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jangan tanya saya, itu hak prerogatif Presiden," jelasnya.

Presiden SBY mengurangi lima tahun masa hukuman Schapelle Corby. Tujuan utama dari pemberian grasi itu menurut Menkum Amir Syamsuddin adalah menggugah hati otoritas di Australia agar dapat pula meringankan penderitaan WNI yang berada dalam penjara-penjara di negara tersebut.

Dia menuturkan, praktik yang sangat lazim dalam hubungan diplomatik tersebut, merupakan upaya selektif melakukan terobosan terukur untuk suatu kepentingan lebih besar yaitu meringankan hukuman pidana WNI di luar negeri. Contohnya adalah dikabulkannya grasi WN Malaysia dan Arab Saudi yang telah membuahkan hasil dibebaskannya WNI yang terancam hukuman berat dan mati di negara negara-negara tersebut.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads