Kejagung Minta Kewenangan Penyadapan Dikembalikan

Kejagung Minta Kewenangan Penyadapan Dikembalikan

M Rizki Maulana - detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 15:55 WIB
Kejagung Minta Kewenangan Penyadapan Dikembalikan
Jakarta, - Jamintel Kejagung Edwin P Situmorang meminta agar hak penyadapan dikembalikan kepada lembaganya. Menurutnya, hak penyadapan sangat penting karena selama ini landasan Kejagung dalam melakukan penyadapan adalah UU ITE sehingga dirasa memiliki beberapa keterbatasan.

"Penyadapan selama ini memiliki beberapa keterbatasan. Karena terkadang terhambat dengan provider," ujar Edwin dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Edwin menambahkan dengan segala keterbatasan, pihaknya berhasil menangkap beberapa orang terpidana dan terdakwa yang buron. Karena itu, Edwin mengatakan dengan prestasi tersebut mereka meminta hak penyidikan bisa kembali mereka peroleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dipertimbangkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat yaitu dengan memberikan kewenangan melakukan penyadapan kepada kejaksaan," ucapnya.

Kejagung sejauh ini sudah berhasil menangkap 18 orang yang sudah menjadi tersangka dan terpidana selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Tersangka dan terpidana tersebut mayoritas tersangkut kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari berbagai daerah.

(riz/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini