"Penyadapan selama ini memiliki beberapa keterbatasan. Karena terkadang terhambat dengan provider," ujar Edwin dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Edwin menambahkan dengan segala keterbatasan, pihaknya berhasil menangkap beberapa orang terpidana dan terdakwa yang buron. Karena itu, Edwin mengatakan dengan prestasi tersebut mereka meminta hak penyidikan bisa kembali mereka peroleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung sejauh ini sudah berhasil menangkap 18 orang yang sudah menjadi tersangka dan terpidana selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Tersangka dan terpidana tersebut mayoritas tersangkut kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari berbagai daerah.
(riz/rmd)










































