Pemerintah Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Gugatan Grasi Corby

Pemerintah Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Gugatan Grasi Corby

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 15:35 WIB
Pemerintah Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Gugatan Grasi Corby
Jakarta - Pemerintah tidak menyiapkan langkah khusus menghadapi gugatan sejumlah aktivis anti narkoba kepada Presiden SBY atas grasi bagi Schapelle Corby. Keputusan mengurangi masa hukuman WN Australia terpidana kasus narkoba tersebut tidak serta merta berarti bahwa kesungguhan pemerintah dalam memerangi sindikat peredaran narkoba melemah.

"Tidak ada persiapan khusus. Cukup dengan nurani, akal sehat, itikad baik dan keyakinan bahwa Tuhan Maha Mengetahui, Melindungi dan Adil," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin kepada detikcom, Selasa (29/5/2012).

Sebelumnya dia menjelaskan, dibandingkan terpidana kasus narkoba asal Australia lainnya, maka Corby yang kedapatan menyimpan ganja tergolong paling dapat diberi keringanan hukuman. Mengingat jenis narkoba yang menyeretnya ke penjara ada bukanlah jenis berat seperti heroin, kokain, sabu dan putau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak negara yang telah memperlakukan lebih ringan pemidanaan kepada pelaku jenis ganja ini," imbuhnya.

Namun bukan karena ingin ikut-ikutan dengan negara lain maka Presiden SBY mengurangi lima tahun masa hukuman Schapelle Corby. Tujuan utama dari pemberian grasi yang diperhitungkan dengan cermat tersebut adalah menggugah hati otoritas di Australia agar dapat pula meringankan penderitaan WNI yang berada dalam penjara-penjara di negara tersebut.

Praktik yang sangat lazim dalam hubungan diplomatik tersebut, merupakan upaya selektif melakukan terobosan terukur untuk suatu kepentingan lebih besar yaitu meringankan hukuman pidana WNI di luar negeri. Contohnya adalah dikabulkannya grasi WN Malaysia dan Arab Saudi yang telah membuahkan hasil dibebaskannya WNI yang terancam hukuman berat dan mati di negara negara-negara tersebut.

"Tidak sedikitpun ada niat mengendorkan komitmen anti narkoba yang telah dicanangkannya. Di Bali ada beberapa terpidana WN Australia yang telah divonis hukuman berat dan mati," tegas Amir.

"Saya ingin mengetuk hati Prof Yusril, Prof Hikmahanto, maupun Saudara Henry Yosodiningrat. Namun kalau sudah berketetapan hati, tentunya terpulang kepada mereka. Kami tidak dalam posisi untuk mencela apalagi menghalangi," sambungnya. Sekadar diketahui, nama-nama tersebut merupakan penggugat grasi tersebut.


(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads