Oknum anggota Samapta Polres Gowa yang dipolisikan karena memperkosa gadis 20 tahun, diketahui kerap membuat masalah dan sering dilaporkan ke institusinya. Hal ini disampaikan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Joko NW saat dihubungi detikcom, Selasa (29/5/2012).
Menurut Joko, sebelum bertugas di Polres Gowa, Briptu JL pernah dilaporkan istrinya karena kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). "Yang bersangkutan memang pernah dilaporkan melakukan KDRT pada istrinya, atas perbuatan bejatnya, Briptu JL diancam Pasal 285 KUHP," ujar Joko.
Menurut Joko, penanganan kasus pidana umumnya ditangani langsung oleh Polrestabes Makassar. Sementara pelanggaran kode etik dan profesi diserahkan ke institusi tempatnya mengabdi di Polres Gowa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan polisi yang dibuat korbannya, Briptu JL awalnya berboncengan sepeda motor untuk jalan-jalan. Briptu JL kemudian membawa korbannya ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Manggala, Makassar. Briptu JL awalnya berpura-pura mampir di rumah tersebut untuk buang air kecil. Saat korban masuk ke rumah tak berpenghuni tersebut, Briptu JL langsung memadamkan lampu dan langsung membekap wajah korban. Usai melampiaskan nafsunya, Briptu JL langsung kabur meninggalkan korban seorang diri.
(mna/trw)











































