"Jadi mekanisme pemberiannya ada aturan mainnya. Setiap orang yang mau, mengajukan ke Kepala Staf Umum TNI, dengan persyaratan-persyaratan. Dia harus mempunyai kartu anggota TNI, punya SIM TNI, dan mobil itu harus ada BPKB dan STNK-nya," kata Kapuspen TNI Laksaman Muda Iskandar Sitompul.
Hal itu disampaikan Iskandar usai acara Hari Pasukan Perdamaian Dunia atau Peacekeeper's Day Ke-64 di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi atas kejadian ditemukannya sejumlah mobil mewah memakai pelat TNI, dipastikan mereka memakai pelat palsu. Tidak ada mobil dinas TNI yang memakai pelat seperti itu.
"Apa yg dikatakan Panglima soal pelat nomor itu kan sudah mati. Jadi ada yang menggunakan. Jadi ini bukan oknum. Sekarang kita lagi cari," jelasnya.
(ndr/gah)