Ini Syarat Mobil Bisa Memiliki Pelat TNI

Ini Syarat Mobil Bisa Memiliki Pelat TNI

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 15:02 WIB
Jakarta - Mabes TNI merasa kecolongan setelah sejumlah kendaraan mewah memakai pelat nomor TNI. Mabes TNI pun tengah mencari pemilik kendaraan Porsche Cayanne, Mercedez-Benz, dan BMW yang memakai pelat TNI. Pihak TNI juga menegaskan, ada syarat khusus apabila suatu kendaraan memakai pelat TNI.

"Jadi mekanisme pemberiannya ada aturan mainnya. Setiap orang yang mau, mengajukan ke Kepala Staf Umum TNI, dengan persyaratan-persyaratan. Dia harus mempunyai kartu anggota TNI, punya SIM TNI, dan mobil itu harus ada BPKB dan STNK-nya," kata Kapuspen TNI Laksaman Muda Iskandar Sitompul.

Hal itu disampaikan Iskandar usai acara Hari Pasukan Perdamaian Dunia atau Peacekeeper's Day Ke-64 di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat untuk mobil dinas memakai pelat TNI pun ketat. Tidak semua bisa langsung dikabulkan. "Bilamana persyaratan tidak terpenuhi, itu tidak bisa," tegasnya.

Jadi atas kejadian ditemukannya sejumlah mobil mewah memakai pelat TNI, dipastikan mereka memakai pelat palsu. Tidak ada mobil dinas TNI yang memakai pelat seperti itu.

"Apa yg dikatakan Panglima soal pelat nomor itu kan sudah mati. Jadi ada yang menggunakan. Jadi ini bukan oknum. Sekarang kita lagi cari," jelasnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads