Anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara terkait kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, mjelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menyebutkan, Sumartono dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan lebih subsider.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Menyatakan Sumartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsider," kata Ifa Sudewi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Dr Suratmo, Semarang, Selasa (29/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Mustafa juga mengungkapkan dakwaan yang diberikan oleh hakim belum bisa dibuktikan karena Wali Kota Semarang Soemarmo selaku saksi inti belum pernah dihadirkan.
"Saksi inti dalam kasus ini yaitu Wali Kota Semarang Soemarmo belum pernah dihadirkan. Maka sebenarnya belum bisa dibuktikan," ungkap Mustafa.
Pada sidang sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Sumartono terancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.
Selain Sumartono, kasus suap ini menyeret Sekda nonaktif Kota Semarang, Ahmat Zaenuri, anggota DPRD Agung Purno Sarjono dan Wali Kota Soemarmo. Zaenuri dihukum 1,5 tahun, Agung masih dalam proses persidangan, sedangkan Soemarmo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta.
(alg/trw)










































