Jaksa penuntut umum yang diketuai Slamet Margono menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Slamet di Pengadilan Tipikor, Jalan Dr Suratmo, Semarang, Selasa (29/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Titik, Dani Sriyanto meminta majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dua minggu ke depan. Sebab, terdakwa akan menjalani operasi pengangkatan kista. Selain soal jadwal, Dani juga mengajukan permohonan tahanan kota bagi kliennya.
"Untuk tahanan kota akan kami pertimbangan, tapi saudara jangan sampai tidak hadir dalam persidangan atau kami masukkan ke rutan lagi," ungkap hakim ketua, Dolman Sinaga.
Usai persidangan, Titik dibantu kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang. Kuasa hukum Titik mengaku setelah sidang, pihaknya akan membawa kliennya ke RS Ken Saras, Ungaran, Kabupaten Semarang untuk menjalani persiapan operasi yang akan dilaksanakan tanggal 31 Mei mendatang. Tak terlihat satu pun tim kesehatan mendampingi terdakwa.
"Tidak adanya tim kesehatan untuk menunjukkan bahwa klien kami dalam kondisi sehat," pungkas Dani.
Titik Kirnaningsih diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek JLS yang dilaksanakan tahun 2008 oleh PT. Kuntjup - PT. Kadi International JO (Joint Operation). Saat itu, Titik menjabat sebagai direktur PT. Kuntjup dan diduga melakukan kerjasama dalam lelang proyek senilai Rp 49,21 miliar dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), panitia lelang, dan wali kota ketika itu. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 12,23 miliar.
(alg/trw)










































