Didampingi orang tua dan sekelompok organisasi kepemudaan, korban yang berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan itu, melaporkan kasus perkosaan ke Polsek Manggala, Makassar, sesuai lokasi kejadian perkara.
Menurut korban, yang ditemui wartawan di Polsek Manggala, dirinya dijemput di rumahnya pada Sabtu malam (26/5/2012) oleh pelaku yang baru dikenalnya selama tiga hari tersebut. Orangtua korban tidak menyangka pelaku tega merusak kehormatan putrinya, karena pelaku bersikap sopan saat pamit untuk mengajak putrinya jalan-jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Briptu JL kemudian kabur meninggalkan korban di rumah kosong tersebut. Akhirnya dengan berlinang air mata, korban pun pulang ke rumahnya dan melaporkan peristiwa keji yang menimpa dirinya.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Chevy Ahmad yang dihubungi detikcom, selasa (29/5/2012), menyebutkan kasus ini dalam proses pemeriksaan Propam Polrestabes Makassar. Chevy mengaku, pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya.
"Jika benar terbukti, kami akan menerapkan sanksi disiplin, pelanggaran kode etik kepolisian dan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Briptu JL, kami akan memproses dia dengan Undang-undang yang berlaku, sesuai komitmen Kapolda Sulselbar," ujar Chevy.
(mna/try)











































