Dituduh Memperkosa Gadis 20 Tahun, Briptu JL Ditahan

Dituduh Memperkosa Gadis 20 Tahun, Briptu JL Ditahan

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 12:58 WIB
Makassar - Briptu JL, anggota Samapta Polres Gowa, diamankan satuan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar, karena diduga memperkosa gadis berusia 20 tahun. Saat ini, dia masih terus menjalani pemeriksaan.

Didampingi orang tua dan sekelompok organisasi kepemudaan, korban yang berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan itu, melaporkan kasus perkosaan ke Polsek Manggala, Makassar, sesuai lokasi kejadian perkara.

Menurut korban, yang ditemui wartawan di Polsek Manggala, dirinya dijemput di rumahnya pada Sabtu malam (26/5/2012) oleh pelaku yang baru dikenalnya selama tiga hari tersebut. Orangtua korban tidak menyangka pelaku tega merusak kehormatan putrinya, karena pelaku bersikap sopan saat pamit untuk mengajak putrinya jalan-jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkeliling dengan berboncengan sepeda motor, korban diajak Briptu JL mampir di rumah kosong di kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar. Karena tidak curiga pada pelaku yang beralasan hendak buang air kecil itu, korban pun ikut masuk ke dalam rumah kosong tersebut. Saat korban masuk, tiba-tiba Briptu JL memadamkan lampu dan menjadi liar. Ia membekap wajah korbannya dengan bantal dan kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Briptu JL kemudian kabur meninggalkan korban di rumah kosong tersebut. Akhirnya dengan berlinang air mata, korban pun pulang ke rumahnya dan melaporkan peristiwa keji yang menimpa dirinya.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Chevy Ahmad yang dihubungi detikcom, selasa (29/5/2012), menyebutkan kasus ini dalam proses pemeriksaan Propam Polrestabes Makassar. Chevy mengaku, pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya.

"Jika benar terbukti, kami akan menerapkan sanksi disiplin, pelanggaran kode etik kepolisian dan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Briptu JL, kami akan memproses dia dengan Undang-undang yang berlaku, sesuai komitmen Kapolda Sulselbar," ujar Chevy.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads