Dalam dokumen yang dilansir di situs MA, awalnya pasangan tersebut hidup harmonis. Memulai berumah tangga pada 17 Februari 1980, keduanya dikaruniai 3 anak laki-laki. Ketiganya mengikuti jejak ayahnya, menjadi dokter.
Namun biduk rumah tangga mulai retak seiring hadirnya perempuan yang menjadi asisten Zulkifli. Dokter muda tersebut membuat hati Zulkifli tertambat. Umur yang terpaut jauh tidak menjadi penghalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak habis akal, Zulkifli meminta izin atasannya yaitu Menteri Kesehatan (alm) Endang Rahayu Sedyaningsih. Angin segar pun berhembus, Menkes mengeluarkan izin poligami dengan mengeluarkan SK Menkes 357/MENKES/SK/R/III/2010 tertanggal 11 Maret 2010.
Erna yang mendapat tembusan SK itu jelas tidak terima. Dia tak ingin cinta yang dipupuk selama 30 tahun lebih harus hancur oleh kehadiran SK Menteri. Lantas Erna menggugat SK Menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Akhirnya pada 3 November 2010, PTUN Jakarta membatalkan izin poligami tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Membatalkan SK Menkes No 357/MENKES/SK/R/III/2010 dan mewajibkan tergugat mencabut SK Menkes," kata majelis hakim yang diketuai Bertha Sithohang dengan anggota Kasim dan Bonnyarti Kala Lande.
Zulkifli lantas banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Masih belum kehabisan akal, ZA pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lantas apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan kasasi," tulis panitera MA dalam website MA, Selasa (29/5/2012).
Putusan yang diketok pada 2 Mei 2012 lalu diputus oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.
(asp/nrl)











































