"Ada sekian banyak petunjuk penuntut umum untuk dipenuhi penyidik. Nah, penyidik sedang memenuhi petunjuk ini. Nanti kalau sudah dipenuhi akan dikembalikan ke penuntut umum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, usai pelantikan Kapolda Yogyakarta, di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2012).
Sutarman mengatakan tidak ada petunjuk dari penuntut umum untuk memeriksa Siti Fadilah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari petunjuk pelengkapan berkas itu, kata dia, disebutkan untuk memeriksa kembali 13 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa Bareskrim Polri. Namun, Sutarman tidak menjelaskan isi dari petunjuk tersebut. "Itu terlalu teknis," ujarnya.
(ahy/aan)











































