Pantauan detikcom di pintu utama Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2012), 7 petugas BPLHD DKI dan 2 petugas DLLAJR memberhentikan bus Metro Mini, PPD, Patas, Kopaja, yang masuk terminal.
Petugas mengecek dari luar bus, jika ada yang merokok, sopir diminta menunjukkan kartu KIR dan menandatangani berita acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari razia yang dilakukan terhadap 7 angkutan umum yang masuk terminal, petugas telah menciduk 5 sopir, 1 kondektur, dan 1 penumpang. Mereka ketahuan merokok di dalam angkutan umum. Namun bukan denda yang mereka terima melainkan hanya nasihat dari petugas.
"Jangan merokok lagi ya, Pak," kata petugas itu pada salah satu penumpang yang terkena razia.
Penumpang itu hanya menganggukkan kepalanya mengiyakan. Setelah itu, penumpang dilepas petugas.
Kasubdit Edukasi Lingkungan BPLHD DKI Rahmat Bayangkara mengatakan, razia rokok itu dilakukan menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.
Bagi kendaraan yang hari ini kena razia karena ada perokok di dalamnya, mendapat teguran pertama. Jika kemudian angkutan ini kena razia lagi, akan mendapatkan teguran kedua. Jika sudah mendapat teguran ketiga, pihaknya akan bergerak lebih lanjut.
"Kita akan publish ke media massa, perusahaan ini tidak mengindahkan aturan. Jadi langsung nembak pemilik perusahaannya," kata Rahmat.
Akibat adanya razia ini, angkutan umum yang antre masuk ke utama terminal menumpuk di pintu terminal.
(nik/nrl)