"Kalau putusan MA membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), lalu pulau tersebut ikut provinsi mana?" Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, kepada detikcom, Selasa (29/5/2012).
Pertanyaan Zudan bukannya tanpa alasan. Sebab Kemendagri menetapkan suatu pulau yang diperebutkan menjadi provinsi X berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Pemda. Dalam pasal 198 UU No 32/2004 tentang Pemda disebutkan apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud dan bersifat final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dikabulkan kan MA cuma menyatakan pembatalan Kemendagri. Apa MA kemudian membuat keputusan bahwa Pulau Lari-larian milik Kalsel? Kalau iya, itu sudah ultrapetita, MA melebihi kewenangannya," beber Zudan.
Menurut Zudan, alhasil kasus ini ujung-ujungnya akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat ini, Pulau Berhala usai diputus MA berlanjut dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tapi kalau di MK lebih fair. Karena kami, Kemendagri, dipanggil oleh MK dan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Zudan.
Perebutan Pulau Lari-larian ini terdaftar di MA dengan nomor 1 P/HUM/2012. Perkara ini diputus oleh MA dengan majelis hakim Paulus E Lotulung, Achmad Sukardja dan Supandi. Permohonan yang diajukan pada 3 Januari 2012 itu diputus oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu.
"Mengabulkan permohonan Rudy Arifin," tulis panitera MA seperti dilansir website MA, Kamis (24/5/2012).
Atas putusan MA ini, Gubernur Sulbar akan melawan. "Saya tidak akan membiarkan sejengkal pun wilayah Sulbar diambil oleh siapa pun. Ini harga mati," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, kepada detikcom, Kamis (24/5/2012).
(asp/nrl)