Interpelasi Grasi Corby Tak Punya Dasar Hukum

Interpelasi Grasi Corby Tak Punya Dasar Hukum

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 05:38 WIB
Interpelasi Grasi Corby Tak Punya Dasar Hukum
Jakarta - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR berencana mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada narapidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto mengatakan rencana interpelasi itu tidak memiliki dasar hukum. Wacana interpelasi menurutnya hanya cara anggota dewan mencari tahu alasan Presiden SBY bermurah hati kepada warga negara Australia, Corby.

"Secara konstitusional tidak ada landasan hukumnya. Karena grasi memang merupakan hak konstitusional presiden," kata Satya saat dihubungi detikcom, Senin (28/5/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, DPR memang memiliki kewenangan untuk mempertanyakan ataupun mencari keterangan atas keputusan presiden. Namun hal itu diyakini tidak akan mengubah keputusan yang telah diteken SBY. "Ya memang DPR punya hak tapi hal itu tidak akan mengubah keadaan," tuturnya.

Satya menyarankan agar anggota dewan di Senayan memprioritaskan kinerja yang substansial dibanding mencari-cari kesalahan terkait keputusan pemerintah. "DPR lebih baik mencari hal-hal yang lebih substansial, mendasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak yang harus diselesaikan. Seperti kemiskinan dan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan pertimbangan hukum keringanan hukuman terkait kepemilikan ganja menjadi alasan diberikannya pengampunan bagi Corby. Faktor lainnya yakni karena adanya alasan kemanusiaan bagi Corby yang beberapa kali jatuh sakit selama di tahanan.

Faktor lainnya, seperti sudah diungkapkan bahwa pemberian grasi itu bisa memberi pesan kepada Australia agar memberikan perhatian kepada ratusan WNI yang ditahan di Australia Utara karena kasus trafficking.

Atas grasi ini, Corby mendapat penghapusan lima tahun dari 20 tahun hukuman penjara yang harus dijalaninya.

(fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads