Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, penangkapan AJ dan temannya YS berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Atas info tersebut tim melakukan penyelidikan dan penindakan," kata Anjan di kantor Dir IV Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (28/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan badan YS ditemukan 1 kotak penyimpang rokok yang berisi sabu seberat 0,56 gram. Setelah itu polisi menggeledah AJ namun tidak ditemukan barang bukti.
Polisi kemudian menggiringnya ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. "Selanjutnya penggeledahan rumah dan ditemukan barang-barang peralatan sabu," jelas Anjan.
Hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 2 plastik klip bening berisi sisa sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram dan 0,20 gram termasuk almunium foil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini