Dipancing Polisi Lewat Facebook, Pelaku Perampokan di Depok Dibekuk

Dipancing Polisi Lewat Facebook, Pelaku Perampokan di Depok Dibekuk

- detikNews
Senin, 28 Mei 2012 21:25 WIB
Depok - Banyak jalan menuju Roma. Kiranya strategi ini yang dipakai pihak kepolisian untuk membekuk pelaku perampokan. Lewat facebook dan suara perempuan, IW (20) perampok yang menggasak bos pemilik usaha anjing impor di Cimanggis, Depok, Jabar dibekuk.

"Tim buser kami mencoba menghubunginya melalui nomor ponsel yang ada di Facebook pelaku. Dipancing dengan salah satu perempuan untuk berkenalan. Saat ditangkap, tak berkutik," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto kepada di Mapolsek Cimanggis, Jl Raya Jakarta-Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2012)..

Pelaku diketahui merampok dan menganiaya Erwin Nurgama (49) beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian yang melakukan penanganan kasus ini pun bergerak cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita satu buah Blackberry dan Ipad. Motif dari aksi penusukan dan penganiayaan itu yakni karena rasa takut saat korban memergokinya mencuri. Rekan pelaku S (21) masih buron.

Menurut Andre, keberhasilan penangkapan itu berawal dari gelang pelaku yang tertinggal dilokasi. Kemudian, pengembangan dilakukan dari akun jejaring sosial facebook yang di dapat dari pembantu korban.

Diceritakan Andre, pelaku melakukan perampokan di rumah Erwin Nurgama terjadi pada Sabtu (3/3), sekitar pukul 01.00 dini hari. Akan tetapi, karena terdesak dan dipergoki korban, pelaku secara spontan mengambil pisau dapur dan penghujamkanya ke kepala dan tubuh korban dibagian perut hingga tersungkur di lantai. Lambung Erwin terburai.

"Tim penyidik sudah memeriksa tersangka. Memang pelaku tidak sengaja mendapatkan pisau dapur dan melakukan perlawanan. Selama satu bulan kami mengungkap kasus ini hingga pelakunya tertangkap," ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penajara. Dan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan berkas perkara guna diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok untuk diajukan ke meja persidangan.

"Tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya. Dan untuk rekan pelaku berinisial S masih kami kejar sampai sekarang. Pihak korban pun sudah kami hubungi terkait penangkapan tersangka," tutur Andre.

(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads