Komisaris Perusahaan MLM Diamankan Resmob karena Disekap Nasabah

Komisaris Perusahaan MLM Diamankan Resmob karena Disekap Nasabah

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 20:11 WIB
Jakarta - Ratusan nasabah Multi Level Marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri menggeruduk gedung Resmob Polda Metro Jaya siang tadi. Kedatangan para nasabah ke Resmob adalah untuk mencari Hendra Gunawan yang tak lain adalah komisaris PT Gradasi Anak Negeri.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, Hendra diamankan ke kantornya lantaran disekap oleh para nasabah.

"Jumat (26/5) lalu, Hendra disekap oleh sekelompok orang yang ternyata mereka adalah para korban dari pada MLM di perusahaannya Hendra," kata Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Awalnya, polisi mendapat laporan dari istri Hendra bahwa Hendra disekap di kantornya di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Tangerang pada Jumat (25/5) malam lalu. Hendra disekap di kantor tersebut sejak Kamis (24/5) pagi.

"Istrinya sehari sebelumnya (Kamis) telepon suaminya, tetapi tidak diangkat. Kemudian teleponnya diangkat tapi orang lain yang angkat, lalu dikasihkan ke Hendra," jelasnya.

Hal itu kemudian membuat sang istri mencurigai telah terjadi sesuatu pada Hendra. Ia kemudian melaporkan hal itu ke Resmob Polda Metro Jaya.

"Kemudian anggota ke sana dan ternyata laporan tersebut benar adanya, bahwa Hendra tengah disekap," ujarnya.

Selama dalam penyekapan, lanjut Herry, Hendra tidak dapat melakukan aktivitas apa pun. "Dia dirampas kemerdekaannya," imbuhnya.

Polisi yang datang ke lokasi, mendapati kantor Hendra telah dipenuhi para nasabah yang hendak menagih pencairan bonus. Polisi kemudian meminta para nasabah itu untuk membebaskan Hendra.

"Awalnya mereka tidak mau melepaskan. Kemudian kita negosiasi dengan para nasabah dan akhirnya mereka mau melepaskan Hendra," paparnya.

Sementara itu, terkait kasus dugaan penipuan MLM di PT Gradasi Anak Negeri, Herry menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres Tangeranga. "Kasusnya sedang diproses," tutup Herry.

(mei/fdn)


Berita Terkait