"Kalau interpelasi itu hak anggota DPR. Sementara Komisi III akan bertemu dengan Menkum HAM. Kita ingin menjelasan seperti apa posisinya," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Menurut Nasir, grasi memang hak konstitusional presiden. Namun dalam pemberian grasi harus ada masukan dari MA. Sehingga ada ruang melakukan interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada indikasi ini akan menjadi preseden dalam pemberian grasi," lanjutnya lagi.
Meski Komisi III akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Menkum HAM. Tentu pemberian grasi juga atas sepengetahuan Menkum HAM.
"Oya itu harus dibicarakan dan harus jelas karena simpang siur, Denny bilang supaya tidak diobok-obok Papua. Ini kita tidak ada penjelasan resmi dari presiden. Kalau interpelasi itu sesuatu yang wajar dan konstitusional," tandasnya.
(van/mok)










































