Nasir: Komisi III Berhak Galang Interpelasi Grasi Corby

Nasir: Komisi III Berhak Galang Interpelasi Grasi Corby

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 17:15 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai anggota Komisi ini berhak menggalang interpelasi grasi Corby. Meski dalam waktu dekat akan dilakukan pembicaraan dengan Menkum HAM terlebih dahulu.

"Kalau interpelasi itu hak anggota DPR. Sementara Komisi III akan bertemu dengan Menkum HAM. Kita ingin menjelasan seperti apa posisinya," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Menurut Nasir, grasi memang hak konstitusional presiden. Namun dalam pemberian grasi harus ada masukan dari MA. Sehingga ada ruang melakukan interpelasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Grasi Jelas itu hak konstitusi presiden tetapi kurang tepat karena dia bukan korban, tapi sindikat narkoba dunia," jelas Nasir.

Ada indikasi ini akan menjadi preseden dalam pemberian grasi," lanjutnya lagi.

Meski Komisi III akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Menkum HAM. Tentu pemberian grasi juga atas sepengetahuan Menkum HAM.

"Oya itu harus dibicarakan dan harus jelas karena simpang siur, Denny bilang supaya tidak diobok-obok Papua. Ini kita tidak ada penjelasan resmi dari presiden. Kalau interpelasi itu sesuatu yang wajar dan konstitusional," tandasnya.

(van/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini