Adapun 2 tergugat lainnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dicoret.
"Sidang siang ini agendanya perbaikan gugatan. Mendagri dan Wakil Gubernur/Gubernur Plt dicoret sebagai pihak tergugat," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghadapi Agusrin, Presiden SBY memberikan kuasa kepada Jaksa Agung, Mendagri dan Menkum HAM untuk menjadi kuasa tergugat. Adapun Agusrin masih tetap menggunakan jasa advokat Yusril Ihza Mahendra untuk melawan Presiden SBY di PTUN tersebut.
"Hakim juga mengabulkan penggabungan perkara, dari dua menjadi satu. Yaitu pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bengkulu," papar pria yang menyandang gelar profesor ini.
Dengan adanya perbaikan ini, maka para kuasa siap memberikan perlawanan atas gugatan Agusrin tersebut. Hal ini membantah pernyataan Yusril yang menyatakan tim kuasa hukum Presiden menilai putusan sela tersebut telah memenuhi hukum acara PTUN.
"Kami juga tidak pernah menyatakan kalau kami mengakui putusan sela sesuai hukum acara PTUN. Kami akan melakukan perlawanan hingga putusan akhir," papar
Kasus di PTUN bermula pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur Bengkulu karena dihukum 4 tahun penjara, lalu Presiden SBY lantas mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.
(asp/lh)











































