"Penangkapan dilakukan Kamis, 24 Mei 2012, dimana yang bersangkutan menerima paket kilat," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Senin (28/5/2012).
Pengungkapan tersebut diketahui petugas saat paket kilat yang diketahui datang dari Singapura tersebut masuk melalui Bandara Polonia, Medan. Saat petugas Bea dan Cukai Bandara melakukan pengecekan terhadap paket, terdapat benda-benda yang mencurigakan yang ada di dalam paket kilat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian melakukan kontrol pengiriman terhadap paket berisi sabu. Dari kontrol tersebut polisi menangkap HA. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Sabu ditujukan kepada seseorang di Jakarta dan sudah teridentifikasi," kata Saud.
(ahy/mok)










































