Di dalam surat permohonan KPK ke MA yang salinannya diterima detikcom, pihak KPK menilai Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan peradilan, sehingga peradilan bisa menjadi tidak obyektif. Salah satu contohnya adalah ketika Soemarmo dipanggil sebagai saksi di pengadilan, untuk terdakwa Akhmat Zaenuri, Sekda Pemkot Semarang nonaktif pada 1 Maret silam.
"Pada saat itu tempat persidangan yang semula dijadwalkan dilaksanakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang di Jl Siliwangi 512, namun dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki tersangka, kemudian persidangan dipindahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang di Jl Dr Suratmo Semarang," demikian bunyi surat permohonan KPK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Abraham Samad ini.
Selain itu, KPK juga menilai jika Soemarmo diadili di Semarang maka, yang bersangkutan potensial mengarahkan masa pendukungnya secara besar-besaran untuk menduduki kantor Pengadilan Negeri Semarang.
"Dan dikhawatirkan akan terjadi bentrokan fisik yang tentunya akan menganggu jalannya proses persidangan," tutur Abraham Samad, seperti tertulis dalam surat tersebut.
Seperti diketahui para tersangka lain dalam kasus ini disidang di pengadilan negeri Semarang, karena lokasi terjadinya tindak korupsi ada di area wilayah hukum pengadilan itu, yakni di Jawa Tengah. Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono
(Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.
Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.
Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.
(/lh)











































