Busway di Depan Trisakti Dipadati Pendemo, TransJ Tak Lewat Halte Grogol 2

Busway di Depan Trisakti Dipadati Pendemo, TransJ Tak Lewat Halte Grogol 2

Dhurandhara - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 15:26 WIB
Jakarta - Demonstrasi menentang eksekusi dalam sengketa yayasan versus rektorat Universitas Trisakti tengah berlangsung. Karena puluhan orang memadati jalan di depan universitas, termasuk busway, bus TransJakarta pun tidak melewati halte Grogol 2.

"Bus TransJ koridor IX (Pinangranti-Pluit) tidak berhenti di Grogol 2 sejak 14.30 WIB karena kondisi tidak memungkinkan," ujar Humas BLU TransJ, Sri Ulina Pinem, kepada detikcom, Senin (28/5/2012) pukul 15.10 WIB.

Dia menjelaskan, bus dari Pinangranti naik ke flyover sehingga tidak berhenti di Halte Grogol 2. Sedangkan TransJ arah sebaliknya melewati Roxy. Ulin mengimbau penumpang yang akan turun di Grogol 2 turun di satu halte sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disarankan turun sebelum Halte Grogol 2 dan disarankan menggunakan transportasi alternatif lain atau berjalan kaki," kata Ulin.

Pantauan detikcom di lokasi pukul 15.00 WIB, massa memenuhi jalan di depan Universitas Trisakti. Meski demikian, di jalan reguler, mobil masih bisa melintas meski harus berjalan perlahan-lahan. Beberapa polisi sibuk mengatur lalu lintas.

Aksi sempat diwarnai perang batu, untungnya aksi tersebut dapat dikendalikan. Sebelumnya massa yang membawa pentungan juga terlihat mondar-mandir. Namun sore ini tidak tampak lagi massa yang membawa pentungan.

Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah berlangsung selama 10 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.

Thobi Mutis mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Tidak terima, lantas Thobi Mutis mengajukan kasasi.

Dalam putusan yang dibuat awal 2011 lalu, majelis kasasi menilai Yayasan Trisakti-lah sebagai pihak sah untuk mengelola universitas. Tidak terima, Thobi melakukan upaya hukum luar biasa dan terakhir yaitu PK. Namun usaha Thobi kali ini benar-benar kandas.

(/nrl)


Berita Terkait