Terhadap persoalan tersebut, sekitar 2 ribu buruh PTPN VII berunjuk rasa ke Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Senin (28/05/2012). Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka berorasi dan membacakan pernyataan sikap. Mereka membawa sejumlah spanduk yang isinya antara lain, "Tegakkan Supremasi Hukum yang Adil dan Merata", "Pekerja BUMN Adalah Rakyat Indonesia Bukan Musuh Negara", serta "Pemda Harus Melindungi Aset Negara".
"Kami menuntut penegakan supremasi hukum yang adil dan merata terhadap persoalan yang ada di PTPN VII. Kami juga menuntut pemerintah daerah harus melindungi aset negara," kata Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Vedy Pudiansyah, saat membacakan pernyataan sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Vedy, PTPN VII yang memperkerjakan sekitar 5.000 buruh, memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar. Bahka perusahaan ini merupakan objek vital milik negara untuk swasebada gula, "Maka kami mohon jaminan keamanan agar perusahaan ini tetap beroperasi," katanya.
Setelah membacakan pernyataan sikap, perwakilan pengunjuk rasa diterima Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Ahmad Iskandar Nasution. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya ribuan buruh tersebut membatalkan diri berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumsel. Mereka pun membubarkan diri.
Sebagai informasi, sejak kasus sengketa menyeruak, produksi pabrik PTPN VII seperti orang sakit. Kadang jalan kadang terhenti akibat tidak ada bahan baku. Lahan tebu dibakar, akses jalan dari perkebunan ke pabrik diblokade. Para buruh memilih untuk tidak melawan. Sementara untuk meredam situasi dikerahkan hampir 400 personel kepolisian dari Polda Sumsel.
Hingga Jumat (24/05/2012), areal kebun tebu yang dibakar mencapai 310,8 hektare atau senilai Rp 6,05 miliar. Tebu yang ditebang dan tidak terangkut ke pabrik mencapai 2,465 ton atau senilai Rp 1,37
miliar. Produksi gula 825,7 ton atau setara dengan Rp 7,43 miliar tidak tercapai karena pasokan terganggu. Sementara, pemakaian residu akibat giling yang tidak kontinyu hampir Rp 660 juta.
"Kalau ditotal kerugian yang diderita perusahaan capai Rp 15,52 miliar," kata Vedy.
Sejak Senin (2/05/2012) lalu, ratusan warga yang datang silih berganti untuk merebut lahan seluas 3.000 hektare yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis, khususnya di rayon III Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI). Alasannya, lahan yang diambil PTPN tanpa ganti rugi yang sesuai.
(tw/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini