"Tida ada dasarnya interpelasi grasi Corby. Itu adalah hak prerogatif presiden meskipun melalui pertimbangan MA," kata Sekretaris FPD di DPR, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Menurut Saan, grasi untuk terpidana narkoba Australia tersebut sangat positif. Tidak bisa dicabut kembali sebab bukan wewenang dari DPR untuk mengusulkan pencabutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan berharap nantinya ada imbal balik pembebasan nelayan RI di Australia. Meskipun tujuan utama grasi Corby bukan untuk barter tahanan.
"Kita berharap ini kan bukan dalam koteks barter tapi dalam kepentingan yang lebih strategis," ujarnya.
(van/lh)











































