PD: Tak Ada Dasar bagi DPR Interpelasi Grasi Corby

PD: Tak Ada Dasar bagi DPR Interpelasi Grasi Corby

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 13:12 WIB
PD: Tak Ada Dasar bagi DPR Interpelasi Grasi Corby
Jakarta - Pemberian grasi kepada Schapelle Corby merupakan wewenang penuh dari Presiden SBY yang diakui oleh konstitusi. Maka tidak ada alasan bagi DPR untuk kemudian mengajukan interpelasi terhadap keputusan tersebut.

"Tida ada dasarnya interpelasi grasi Corby. Itu adalah hak prerogatif presiden meskipun melalui pertimbangan MA," kata Sekretaris FPD di DPR, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Menurut Saan, grasi untuk terpidana narkoba Australia tersebut sangat positif. Tidak bisa dicabut kembali sebab bukan wewenang dari DPR untuk mengusulkan pencabutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Grasi yang sudah diberikan nggak bisa dicabut. Saya berharap semua pihak menghormati itu,"katanya.

Saan berharap nantinya ada imbal balik pembebasan nelayan RI di Australia. Meskipun tujuan utama grasi Corby bukan untuk barter tahanan.

"Kita berharap ini kan bukan dalam koteks barter tapi dalam kepentingan yang lebih strategis," ujarnya.

(van/lh)


Berita Terkait