Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Wilayah II, Kasminto, usai Seminar Meretas Menuju Wajar Tanpa Pengecualian di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (28/5/2012).
"Jadi sepertiga dari jumlah kepala daerah di Indonesia, saat ini terjerat kasus korupsi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari catatan KPK, lebih dari 70 persen adalah kasus pengadaan barang dan jasa. 90 Persen diantaranya terjadi saat perencanaan," imbuh Kasminto.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jateng, Sudjono mengatakan kebanyakan kasus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi karena kurangnya pemahaman penerapan.
"Dalam pelaksanaannya mungkin tidak ada niatan korupsi. Namun kurangnya pemahaman menyebabkan keuntungan berbagai pihak," katanya.
Diakui Sudjono, pedoman yang digunakan untuk pemahaman dalam pelaksanaan barang dan jasa cukp rumit sehingga para pelaksana kesulitan untuk memahaminya.
"Bukan SDM tidak mampu, tapi memang untuk memahami barang dan jasa cukup rumit meski pedomannya tidak terlalu tebal," ungkap Sudjono.
"Untuk saat ini kami sudah diminta memeriksa kasus raskin di Pekalongan dan Batang serta kasus bondo desa di Rembang," imbuhnya.
Untuk mengurangi angka kesalahan pelaksanaan dalam masalah keuangan, saat ini BPKP Jateng membina 35 kabupaten/kota agar mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun hingga saat ini baru enam kabupaten/kota yang memperoleh status tersebut.
"Yang sudah berstatus WTP adalah Jepara, Surakarta, Banyumas, Kebumen, Kendal, dan Demak," pungkas Sudjono.
(alg/trw)











































