"FDR dan CVR itu kunci investigator. Tapi tidak semua pesawat dilengkapi dua-duanya. Ada yang dilengkapi CVR saja, ada yang FDR saja. Banyak cara yang bisa dilakukan dan hasilnya tetap valid," ujar Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi.
Hal itu dikatakan Tatang menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi V DPR dari FPD, Umar Arsal, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2012). Umar bertanya apakah investigasi kecelakaan Sukhoi SuperJet 100 yang jatuh di Gunung Salak valid bila hanya membuka data CVR saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di tempat yang sama juga menjelaskan mengenai dasar Kemenhub mengeluarkan izin demo flight pada pesawat sipil buatan Rusia itu.
Bahwa pesawat SSJ 100 itu sudah mendapatkan sertifikat dari Interstate Aviation Comittee dari Rusia pada 28 Januari 2011. Kemudian sudah mendapatkan validasi sertifikat dari European Aviation Safety Agency (EASA) pada 3 Februari 2012.
"Sertifikat tersebut di atas sudah mengacu pada Konvensi Chicago 1944 pada Annex 8, di mana Indonesia juga mengadopsi dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 26 tahun 2003 tentang penyempurnaan Kepmenhub Nomor KM 38 tahun 2001 tentang Standard Kelaikan Udara untuk pesawat udara kategori transportasi dan mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 25," papar Mangindaan.
(nwk/)











































