"Di Jakarta diharapkan bisa obyektif dan independen karena Soemarmo kan walikota Semarang sehingga pemindahan ditujukan untuk menjaga kehormatan hakim," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada detikcom, Senin (28/5/2012).
Soemarmo menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus suap DPRD Semarang yang diadili di Jakarta. Para tersangka lainnya sebelumnya disidang di Semarang. Menurut Bambang, digelarnya persidangan di Jakarta tidak menyalahi aturan.
"Ada pasal 85 KUHAP yang memungkinkan pengadilan bisa dipindah ke tempat lain," tutur Bambang.
Dalam pasal 85 KUHAP disebutkan, dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala` kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Seperti diketahui para tersangka lain dalam kasus ini disidang di pengadilan negeri Semarang, karena lokasi terjadinya tindak korupsi ada di area wilayah hukum pengadilan itu, yakni di Jawa Tengah.
Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.
Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.
Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.
(/mok)











































