Peristiwa itu terjadi di Jalan Batua Raya No 142 Makassar. Tiga orang yang diamankan merupakan keluarga pemilik tanah.
Setelah tiga orang itu diamankan ke mobil tahanan polisi, petugas juru sita PN Makassar dan puluhan polisi berhasil melakukan pengosongan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razak Jalle yang merupakan seorang pengusaha. Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Tanggal 11 Agustus 2003 No 216/PDT/2003/PT.MKS, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No 1642 K/Pdt/2004 tanggal 15 Mei 2008, ia berhak atas lahan seluas 400 meter persegi itu.
(mna/trw)










































