Eksekusi Rumah di Makassar Ricuh, 3 Orang Diamankan Polisi

Eksekusi Rumah di Makassar Ricuh, 3 Orang Diamankan Polisi

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 12:41 WIB
Makassar - Proses eksekusi rumah di Makassar, Senin (28/5/2012), berlangsung ricuh. Tiga orang yang menghalang-halangi tim juru sita Pengadilan Negeri Makassar diamankan aparat Polrestabes Makassar.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Batua Raya No 142 Makassar. Tiga orang yang diamankan merupakan keluarga pemilik tanah.

Setelah tiga orang itu diamankan ke mobil tahanan polisi, petugas juru sita PN Makassar dan puluhan polisi berhasil melakukan pengosongan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Penetapan No 17Eks/2009/PN.Mks.jo.No.83/Pdt.G/2002/PN.Mks, tertulis pihak yang mengajukan permohonan eksekusi adalah Razak Djalle melawan Udin, Mappiasse, dan Mariana bin Tibeng.

Razak Jalle yang merupakan seorang pengusaha. Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Tanggal 11 Agustus 2003 No 216/PDT/2003/PT.MKS, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No 1642 K/Pdt/2004 tanggal 15 Mei 2008, ia berhak atas lahan seluas 400 meter persegi itu.

(mna/trw)


Berita Terkait